VIEWS, JAKARTA - Bank dilarang menjual unit link dari perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan sengeketa dengan nasabahnya. Larangan ini dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link.
Diputi Komisioner Hubungan Masyrakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan OJK akan menindak tegas perusahaan asuransi yang melanggar.
"Kami akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang coba-coba melanggar," ujar Anto dalam keterangan pers, Kamis 3 Februari 2022, dilansir views.id dari Tempo pada Jumat 4 Februari 2022.
Baca Juga: Makin Ketat Ada 155 Orang Lulus Seleksi Tahap I Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Baca Juga: Izin OFI Dicabut OJK, OVO Klarifikasi Tidak Ada Kaitan Sama Sekali
Dia mengatakan terkait pengaduan nasabah unit link, OJK sudah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan permasalahan secara individual per nasabah.
Tiga perusahaan yang dimaksud adalah Prudential Indonesia, AIA, dan AXA Mandiri."OJK telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama," ujarnya.
Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau LAPS (external dispute resolution).
Dia mengatakan jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.***
Artikel Terkait
OJK: Investor Pasar Modal Didominasi Berusia di Bawah 30 Tahun
Ketika Presiden Jokowi Singgung Fenomena Pinjol di Depan Petinggi OJK
Soal Pinjol, DPR Minta Undang-Undang OJK dan Komisionernya Dievaluasi
Izin OFI Dicabut OJK, OVO Klarifikasi Tidak Ada Kaitan Sama Sekali
Makin Ketat Ada 155 Orang Lulus Seleksi Tahap I Calon Anggota Dewan Komisioner OJK