VIEWS, JAKARTA - Aset kripto milik Anang Hermansyah yakni token kripto ASIX, sepanjang pekan lalu ramai. Pasalnya, Badan Pengawas Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan bahwa aset digital ASIX tersebut tidak bisa diperdagangkan karena belum ada izin di Indonesia.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis Bappebti lewat akun Twitter @InfoBappebti.
Baca Juga: OJK Larang Fasilitasi Perdagangan Kripto, Pengamat Protes Kok Dilarang
Lantas, apa itu token kripto?
Perlu diketahui sebelumnya, terdapat perbedaan antara “koin” dan “token” kripto . Semua koin bisa dianggap sebagai token tetapi tidak semua tokep dianggap sebagai koin kripto.
Koin biasanya berasal dari blockchain dan digunakan untuk memperdagangkan mata uang dan menyimpan nilai. Token sangat mirip, tetapi cenderung menggunakan blockchain koin lain, misalnya Ethereum.
Melansir Investopedia, token kripto mengacu pada token mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminannya. Kriptografi sendiri, dipahami sebagai metode yang dipakai sebagai pelindung informasi dan saluran komunikasi berupa kode-kode. Dengan kriptografi ini, segala transaksi yang menggunakan token atau mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi.
Token kripto ini, biasanya dibuat, didistribusikan, hingga dijual melalui proses penawaran koin awal standar (ICO). Yang mana melibatkan proses crowdfunding untuk keperluan pendanaan suatu proyek tertentu. Sementara cara kerja token kripto, sebagaimana dikutip dari U.S. News Money, yakni mengacu pada enkripsi algoritma dan teknik kriptografi itu sendiri.
Baca Juga: Investasi Kripto Tapi Bingung Cara Menghitung Keuntungan, Ini Langkahnya
Penggunaan token kripto di Indonesia sendiri, sepenuhnya diatur oleh Bappebti, Kementerian Perdagangan. Mengutip laman Kementerian Keuangan RI, disebutkan bahwa fungsi token sebagai alat pembayaran digital tercipta dari teknologi kriptografi. Salah satu fungsinya, yakni sebagai sistem uang yang terdesentralisasi.
Maksudnya daripada terdesentralisasi ini adalah bahwa bahwa jaringan tersebut bisa menghubungkan para pemakai mata uang kripto tanpa memerlukan perantara. Yakni, berupa lembaga perbankan maupun pemerintah. Dengan begitu, proses transaksi dapat diminimalisir biayanya.
Mengingat token kripto ini, termasuk token kripto ASIX, tidak dibuat oleh pemerintah atau pihak perbankan resmi, maka nilai tawarnya bersifat fluktuatif. Naik-turunnya nilai token kripto bergantung pada permintaan dan penawaran pasar. Hal ini yang kemudian menjadi alasan bahwa mata uang kripto dilarang oleh sejumlah negara, karena tidak ada yang mengontrol. ***
Artikel Terkait
Mau Main Kripto Ah, Inilah Lima Alternatif Aset Kripto Selain Bitcon Tertarik yang Mana?
Update Aset Kripto 18 Januari 2022, Bitcoin dan Ethereum Masih Lesu
Muhammadiyah, MUI dan NU Keluarkan Fatwa Haram Kripto, Ini Lima Faktanya
Investasi Kripto Tapi Bingung Cara Menghitung Keuntungan, Ini Langkahnya
OJK Larang Fasilitasi Perdagangan Kripto, Pengamat Protes Kok Dilarang