• Selasa, 28 Maret 2023

Silakan Dicek, Inilah Daftar Layanan Bank BCA yang Kena PPN 11 Persen

- Senin, 4 April 2022 | 13:28 WIB
ilustrasi uang koin (pixabay)
ilustrasi uang koin (pixabay)

VIEWS, JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen efektif mulai 1 April 2022. Kenaikan PPN ini sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

Hal itu disampaikan BCA dalam laman resminya, dengan alasan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan BBCA terhadap kebijakan pemerintah.

“Oleh karena itu, nantinya Layanan Perbankan BCA yang telah dikenakan PPN 10 persen akan mengalami perubahan tarif PPN menjadi 11 persen,” demikian yang ditulis laman resmi BCA pada papan pengumuman, dikutip Senin, 4 April 2022.

Adapun, jenis-jenis layanan perbankan yang dikenakan tarif PPN 11 Persen di antaranya biaya sewa Safe Deposit Box (SDB) atau Robotic Safe Deposit Box (RSDB).

Baca Juga: Wow, Orang Kaya Rusia Simpan Banyak Dana di Bank Swiss


Produk Wealth Management BCA yang terkena PPN 11 Persen:

- Reksa Dana
Biaya Transaksi Reksa Dana (saat ini biaya sudah termasuk PPN dan tidak terdapat kenaikan biaya).
Biaya Pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi dan Laporan Berkala Reksa Dana.

- Surat Berharga
Biaya transaksi Obligasi/Surat Berharga Negara (SBN) di Pasar Sekunder.
Biaya transaksi Instrumen Bank Indonesia.

Baca Juga: Bank Dilarang Jual Unit Link Prudential, AIA dan AXA Mandiri, Ini Alasan OJK

BCA mengingatkan bahwa perubahan tarif PPN 11 Persen ini dihitung dari besarnya biaya layanan/biaya jasa/biaya administrasi atau biaya lainnya. “Perubahan tarif ini akan berlaku pada 1 April 2022.”

Untuk informasi selanjutnya terkait besarnya biaya yang diberikan, nasabah BCA dapat menghubungi customer service di Cabang BCA terdekat, atau menghubungi Halo BCA 1500888, atau mention akun Twitter @HaloBCA.

PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.***

Editor: Silfa Utami

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 40

Rabu, 3 Agustus 2022 | 16:24 WIB

Lima Fakta Bank BRI Mampu Cetak Laba Rp 32,22 triliun

Kamis, 3 Februari 2022 | 14:07 WIB

Terpopuler

X