• Jumat, 9 Juni 2023

PPKM Level 3 Batal, Sandiaga Uno Pastikan Travelling Tidak Ada Penyekatan

- Selasa, 7 Desember 2021 | 14:59 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno, di pintu gerbang di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, September 2021 yang lalu.  (Tangkapan layar video IG / @sandiuno)
Menparekraf Sandiaga Uno, di pintu gerbang di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, September 2021 yang lalu. (Tangkapan layar video IG / @sandiuno)

VIEWS, JAKARTA - Menparekraf Sandiaga Uno mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.Dalam surat edaran tersebut, seluruh tempat usaha dan destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor) termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api.

Meski demikian restoran atau rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya dapat beroperasi dalam batasan pengunjung dan waktu operasional.

Baca Juga: Waspada! Sampai 9 Desember Cuaca Ekstrem Berpotensi Banjir Hantam 30 Wilayah Ini Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

"Jadi akan ada aturan Nataru khusus yang kami tuangkan dalam Surat Edaran, tidak ada penyekatan, dan kegiatannya kita inginkan terfokus pada kegiatan parekraf sesuai dengan protokol kesehatan. Boleh melakukan perjalanan dengan syarat telah tervaksinasi lengkap, untuk yang belum divaksinasi maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan," ujar Sandiaga Uno.

Baca Juga: Wisata di Sumatera Utara Siap Terima Kunjungan Wisatawan Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. "Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ujar Luhut.

Luhut menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

 

Editor: Mauliana Noor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X