VIEWS, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan tidak ada lagi daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4."Saat ini tidak ada lagi kabupaten atau kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali, semua di level 3 dan 2," ujar Luhut, pada konferensi pers hari ini, Senin, 20 September 2021.
Walaupun demikian, pemerintah masih memberlakukan PPKM sepanjang 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang. Dalam perpanjangan PPKM ini, terdapat sejumlah penyesuaian aturan yang akan diberlakukan. Apa saja aturan PPKM terbaru tersebut?
Berikut aturan baru PPKM ang diberlakukan hingga 4 Oktober 2021:
- Uji coba pembukaan Pusat Perbelanjaan atau Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya
- Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop
- Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 Pertandingan per minggu
- Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen
- Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi
Luhut mengatakan, pemerintah terus memohon ke masyarakat, agar tidak beruforia dan mengabaikan protokol kesehatan yang ada.
Baca Juga: Tiba di Kedatangan Internasional, Penumpang Wajib PCR dan Tunggu Hasilnya dalam Waktu 2,5 Jam
Pengawasan di Jalur-jalur Tikus
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah juga akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia. Proses karantina bagi warga negara asing maupun Indonesia yang datang dari luar negeri, diperketat. Pintu masuk udara nanti hanya dibuka di Jakarta dan Manado. Sementara untuk laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang. Sementara itu, jalur darat hanya dapat dibuka di Aruk, Entikong, Nunukan, dan Motaain.
Nantinya, proses karantina akan dijalankan dengan ketat tanpa terkecuali dengan waktu karantina 8 hari dan melakukan PCR sebanyak 3 kali. Testing ditingkatkan Luhut menyampaikan, pemerintah akan meningkatkan kapasitas karantina dan testing, terutama di pintu masuk darat.
Artikel Terkait
PPKM Level Tiga, Sanksi Tilang Ganjil-Genap Masih Berlaku
PPKM Level 3, Ini Syarat Terbaru Naik Damri hingga 30 Agustus 2021
Evaluasi PPKM, Akankah Diperpanjang Lagi? Ini Bocoran dari Menko Luhut
PPKM Level 3, Bali Siap Sambut Penerbangan dari Singapura
Wali Kota Surabaya Langgar PPKM, Paksa Masuk ke Pantai Kondangmerak, Polres Malang Tindaklanjuti Laporan