VIEWS, JAKARTA - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mobil Vanessa Angel, telah menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa di Jalan Tol Jombang-Mojokerto. Pihak kepolisian mengungkapkan, penetapan Tubagus Joddy menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polres Jombang, dan setelah tim penyidik polisi melakukan gelar perkara kedua pada Rabu, 10 November 2021.
Sebelumnya, status tersangka Tubagus Muhammad Joddy sebelumnya diungkap Kejaksaan Negeri Jombang dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang didapatnya dari penyidik Polres Jombang.
Baca Juga: VIDEO: Motor Bertanda RI 1, Benarkah Presiden Jokowi Akan Mengaspal di Mandalika? "Setelah melakukan gelar kedua status hukum Tubagus Muhammad Joddy berubah dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko pada konfrensi pers di Mapolda Jatim, Kamis, 11 November 2021.Pihak kepolisian mengaku, sudah berkoordinasi dengan jaksa sebelum menentukan tersangka.
Pada Rabu, tim penyidik juga mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Jombang. DPenetapan tersangka kepada Tubagus Joddy setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksaan yang dilengkapi saksi dan barang bukti yang cukup. Seperti diberitakan, Vanessa Angel dan keluarganya terlibat kecelakaan tunggal di ruas Tol Jombang-Mojokerto.
Baca Juga: Bebas Setelah Jalani Rehabilitasi dan Vonis Hukum, Anji: Terima kasih untuk Semua yang Tidak Mendukung Berdasarkan kronologi kejadian yang diungkap Ditlantas Polda Jatim, kecelakaan mobil yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya terjadi di KM 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto pukul 12.34 WIB. Kendaraan Pajero berwarna putih bernomor polisi B 1264 BJU tersebut melaju dari arah Jakarta.
Di titik kejadian, mobil menabrak beton pembatas kiri ruas tol. Kendaraan lalu terpelanting dan berputar berhenti di lajur cepat. Tiga penumpang mobil mengalami luka dalam kecelakaan tersebut yakni anak Vanessa, baby sitter dan sang sopir. Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah suaminya meninggal di lokasi kejadian.
Sementara di ruas tol yang dilalui, kecepatan maksimal yang diperbolehkan hanya 80 kilometer per jam sesuai rambu lalu lintas yang terpasang. Kecepatan tersebut menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Latif Usman diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan forensik kendaraan yang terlibat kecelakaan.
"Tersangka memacu kendaraannya hingga kecepatan 130 kilometer per jam. Sementara di ruas tol yang dilalui, kecepatan maksimal yang diperbolehkan hanya 80 kilometer per jam," kata Latif.
Artikel Terkait
Laris Manis Pesanan di Toko Pakaian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Banyak yang Beli untuk Support Gala
Uang Duka Vanessa Angel Digunakan untuk Clubbing dan Mabuk-mabukkan, Siapa Sosok Tak Amanah Tersebut?
Terawang Masa Depan Anak Semata Wayang Vanessa-Bibi, Ini Kata Ahli Tarot
Penyesalan Terbesar Ayah Vanessa Angel, Tak Sempat Umrah Bersama Mendiang Putrinya