• Selasa, 28 Maret 2023

Sebelum Dipenggal dan Alami KDRT oleh Suami, Mona dari Iran Sempat Kabur ke Turki

- Selasa, 15 Februari 2022 | 14:06 WIB
Ilustrasi KDRT (net)
Ilustrasi KDRT (net)

VIEWS, JAKARTA - Mencoba mempertahakan pernikahan wanita Iran Mona Heydari harus kehilangan nyawa dengan kepala dipenggal suami. Sebelum kehilangan nyawanya Mona sempat kabur ke Turki karena mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Setiap kali dia berbicara tentang perceraian atau mengeluh tentang penyerangan suaminya, mereka meyakinkannya untuk melanjutkan pernikahannya demi anaknya, tetapi akhirnya dia meninggalkan segalanya dan melarikan diri," kata seorang sumber kepada IranWire, belum lama ini.

Mona Heydari dinikahkan pada usia 12 tahun dan menjadi seorang ibu pada usia 14 tahun. Dia dikaruniai satu anak dari pernikahannya dengan Sajjad Heydari.

Baca Juga: KDRT Menurut Oki Setiana Dewi Wajar, Ceramah Kaka Ria Ricis Ini Banjir Kecaman

Setelah Mona dibunuh, ibunda Sajjad Heydari mengatakan kepada Kantor Berita Fars milik negara bahwa Sajjad Heydari diprovokasi dengan isu perselingkuhan istrinya.
Mona disebut bersedia kembali ke Iran dengan jaminan bahwa dia tidak akan berada dalam bahaya. Tetapi beberapa hari setelah dia kembali ke rumah, Sajjad dan saudara laki-lakinya mengikat tangan dan kakinya dan memenggal kepalanya.

Mona Heidari, wanita muda yang kepalanya dipenggal dan diarak oleh suaminya di Iran
Mona Heidari, wanita muda yang kepalanya dipenggal dan diarak oleh suaminya di Iran (foto CNN)

Baca Juga: Jonathan Frizzy Bawa Bukti Foto Memar dan Rekaman CCTV saat Penuhi Panggilan Terkait Dugaan KDRT oleh Istri

"Saudara laki-laki Sajjad menggulung tubuhnya yang dipenggal dengan selimut dan membuangnya di lingkungan lain sementara Sajjad berjalan-jalan di jalan sambil memegangi kepalanya di tangannya," ujar sumber yang sama.

Mengenai kasus Mona Heydari yang menjadi sorotan ini, pihak kepolisian sudah menangkap Sajjad Heydari, tetapi belum ada dakwaan yang diumumkan terhadapnya. Lembaga Kemanusiaan di Iran menduga, dia akan bebas dari hukuman atau paling buruk menjalani hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Silfa Utami

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Inilah Delapan Negara yang Sudah Bebas dari Covid 19

Rabu, 23 Februari 2022 | 18:59 WIB

Terpopuler

X