VIEWS, JAKARTA - Berdasarkan laporan per tanggal 12 Februari 2022, vaksinasi COVID-19 dosis pertama telah diberikan pada sekitar 188.168.168 orang namun dosis kedua baru sekitar 135.537.713. Sementara masyarakat yang belum divaksin COVID-19 dosis kedua lebih dari enam bulan untuk mengulang proses vaksinasi dari awal.
"Artinya, walaupun dia sudah menerima dosis satu, tapi tidak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan ke dosis kedua," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.
Nadia mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 bagi Sasaran Drop Out yang dirilis per 13 Februari 2022. Sasaran drop out yang dimaksud adalah masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua lebih dari enam bulan sejak suntikan dosis pertama.
Baca Juga: Ini Pejelasan Pakar Mengapa Sudah Vaksin Masih Terpapar Covid 19
"Ketentuan itu diperlukan sebagai upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi sasaran drop out," ujarnya.
Sekretaris Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes itu mengatakan bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua dengan platform yang berbeda, sesuai ketersediaan di masing-masing daerah. Ketentuan lain dalam aturan tersebut mengarahkan agar masyarakat drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa kadaluwarsa terdekat.
"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda," kata Nadia.
Baca Juga: Masuk Prancis Nggak Perlu Tes Covid 19, Syaratnya Sudah Vaksin
Ia mengatakan seluruh ketentuan itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat dari potensi terburuk infeksi COVID-19, melalui pemberian dosis lengkap, baik dosis primer maupun penguat, minimal enam bulan setelah dosis primer.
"Diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua," katanya.
Nadia menambahkan pengulangan vaksinasi bagi sasaran drop out telah sesuai dengan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) per 11 Februari 2022.***
Artikel Terkait
Negara yang Mewajibkan Pengunjung Wajib Vaksin Booster Jika ke Destinasi Wisata
Satu Kali Vaksin Sebaiknya di Rumah Saja, Dua Kali Vaksin Bisa Beraktivitas di Tempat Umum, Ini Aturannya
Sudah Vaksin Booster? Ini Daftar Negara yang Bolehkan Pelancong Asing
Masuk Prancis Nggak Perlu Tes Covid 19, Syaratnya Sudah Vaksin
Ini Pejelasan Pakar Mengapa Sudah Vaksin Masih Terpapar Covid 19